― Advertisement ―

Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya Digrebek, 11 Orang Pengguna Sabu Diamankan

Surabaya, Wirafokus.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Kunti, Surabaya Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil...
BerandaHukum & KriminalPengedar Pil Koplo Bawa Jimat " Semar Mesem" Ditangkap Satreskrim Polsek Banyuwangi

Pengedar Pil Koplo Bawa Jimat ” Semar Mesem” Ditangkap Satreskrim Polsek Banyuwangi

Insert foto : Baran bukti Jimat dan pil koplo yang di sita petugas

Banyuwangi, wirafokus.com – Dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah Banyuwangi, Satreskrim Polsek Banyuwangi menangkap pengedar pil koplo jenis trex (jenis Trihexyphenidyl) sebanyak 1.100 butir pil koplo jenis trex beserta uang hasil penjualan sebesar Rp 1.038.000, Selasa, (7/11/18).

Penangkapan pengedar pil koplo jenis trex (jenis Trihexyphenidyl) yang dipinpin langsung oleh Ipda Nurmansyah bersama anggota saat tersangka mengedarkan pil koplo jenis trex

Dari hasil penangkapan berhasil diamanakan seorang laki-laki bernama Deby Setiawan (30), warga Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi dan barang bukti yang berhasil disita berupa Pil pil koplo jenis trex (jenis Trihexyphenidyl) sebanyak 1.100 butir pil koplo jenis trex beserta uang hasil penjualan sebesar Rp 1.038.000

Uniknya, saat mengedarkan, Deby selalu membawa jimat berupa ‘Semar Mesem’ di dalam dompet. Diyakini Deby, sebagai jimat penglaris dagangannya.

“Berdasarkan keterangan pelaku pil koplo yang dibawanya merupakan jenis baru yang disebut Siput atau si putih.” kata Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki

Ali juga menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah jimat yang disebut ‘Semar Mesem’ dan dua benda lainnya yang dibungkus kalep, semua barang bukti kita amankan ke Mapolsek dan pelaku masih dalam pemeriksaan

“Deby merupakan seorang residivis mantan pengedar pil trex dengan hukuman 1 tahun penjara dan rata-rata pelanggannya menyasar kalangan remaja yang ada di wilayah Banyuwangi kota dengan sistem COD (cash on delivery),” ujar AKP Ali, Rabu, (08/11/18).

Dalam melakukan aksinya untuk mengedarkan pil haram kepada pembelinya tersangka melakukan janjian tempat yang disepakati.

Akibat perbuatannya Deby dijerat pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Pangan. Untuk pasal 196 ancamannya 10 tahun dan pasal 197 ancamannya maksimal 15 tahun penjara. (Rif/Kij)