― Advertisement ―

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Jakarta, Wirafokus.com - Bank Mandiri kembali berbagi kebersamaan di bulan suci Ramadan dengan masyarakat sekitar. Kali ini, Bank Mandiri bersama anak perusahaan memberikan bingkisan...
BerandaHukum & KriminalRatusan Kader Pemuda Pancasila Kabupaten Bojonegoro Geruduk Mapolsek Tambakrejo

Ratusan Kader Pemuda Pancasila Kabupaten Bojonegoro Geruduk Mapolsek Tambakrejo

Bojonegoro, wirafokus.com – Rosiden yang akrab dipanggil yang juga sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro nampaknya harus dirawat di Puskesmas Tambakrejo setelah mengalami luka yang cukup serius akibat dikeroyok oleh Sutaji Alias Mayar dan kawan – kawan yang juga tetangganya sendiri pada saat acara Langen Tayub didepan rumah Kepala Dusun (Kasun) Wadeng Desa Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro dalam rangka Sedekah Bumi atau Gas Desa, Jumat, (10/08/18) malam.

“Saya nggak nyangka akan seperti ini,sekitar jam 02.30 Wib. saya lagi asyik lihat pertunjukan Langen Tayub tahu-tahu diseret oleh Mayar dan teman-temannya,setelah itu lampu mati.” kata To Khiden saat ditemui disela-sela pemeriksaan di Mapolsek Tambakrejo.

Mendapat usai perawatan di Puskesmas Tambakrejo To Khiden bersama kader-kader PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tambakrejo segera menghubungi kader-kader Pemuda Pancasila yang lain,sehingga pada hari Sabtu kemarin (11/08) kurang lebih pukul 07.00 WIB. Mapolsek Tambakrejo dipenuhi oleh ratusan kader Pemuda Pancasila dari berbagai Kecamatan se-kabupaten Bojonegoro.

Mendapat laporan dari korban pengeroyokan, saat itu juga anggota Polsek Tambakrejo segera memanggil Mayar untuk dilakukan pemeriksaan. Berkali-kali pihak keluarga pelaku memohon kepada korban untuk diupayakan damai melalui jalan kekeluargaan, namun korban tetap bersikukuh untuk melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.

Komandan Koti Mahatidana Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Bojonegoro, Yulianto berharap bahwa kasus ini harus diusut tuntas jangan sampai berhenti di Mayar saja, karena yang namanya pengeroyokan itu pasti dilakukan oleh banyak orang, oleh sebab itu para pelaku yang lain juga harus segera ditangkap, karena ini sudah menyangkut marwah Organisasi.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara awal, pelaku Mayar akhirnya harus ditahan di sel Mapolsek Tambakrejo sambil menunggu pengembangan kasus ini berjalan.

“Pelaku dalam kasus ini dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” kata Aiptu Diyono Kanit Reskrim Polsek Tambakrejo saat Ditemui diruangannya usai gelar perkara. (Dik)