― Advertisement ―

Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya Digrebek, 11 Orang Pengguna Sabu Diamankan

Surabaya, Wirafokus.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Kunti, Surabaya Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil...
BerandaHukum & KriminalKedua Pelaku Narkoba Stadion Semen Gresik Diamankan Polres Gresik

Kedua Pelaku Narkoba Stadion Semen Gresik Diamankan Polres Gresik

Foto : Salah satu pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika yang diamankan Polres Gresik.

Gresik, wirafokus.com-Di bulan ramadan, Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik,.Senin (21/5/2018) sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan 2 orang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Metamfetamina (Shabu).

Adapun diketahui identitas 2 orang pengguna narkoba jenis shabu tersebut adalah HTL (44) warga desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan serta ATS (44) warga desa Hadiwono, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan yang tinggal di Perum Jatikalang, Sidoarjo.

Menurut Kapolres Gresik, AKBP. Wahyu S. Bintoro, SH, SIK, MSi. saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa kejadian berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat di kawasan Stadion Semen sering dilakukan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

“Kemudian anggota Resnarkoba Polres Gresik langsung datang melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada dua pengguna narkoba tersebut,” kata Kapolre Gresik.

Dari penyelidikan yang dilakukan anggota Resnarkoba Polres Gresik, akhirnya 2 pelaku berhasil diamankan saat menggunakan barang terlarang tersebut di Stadion Semen Gresik di Jalan Kartini, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

“Tersangka berhasil diamankan anggota Unit I Resnarkoba dan saat ini diamankan di Rutan Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas mantan Kapolres Bojonegoro.

Kepada wirafokus.com, Kapolres menjelaskan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan anggota yaitu berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat -+ 0,51 (Nol koma lima satu) Gram, 1 bekas bungkus rokok sampoerna Mild merah, 2 kartu ATM BRI dan 2 buah HP merk Samsung dan Xiomi.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara” pungkas Kapolres Gresik. (Sasha/fir)