― Advertisement ―

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Jakarta, Wirafokus.com - Bank Mandiri kembali berbagi kebersamaan di bulan suci Ramadan dengan masyarakat sekitar. Kali ini, Bank Mandiri bersama anak perusahaan memberikan bingkisan...
BerandaHukum & KriminalKeputusan Majelis Hakim PN Surabaya Menangkan Gugatan PT Persebaya Indonesia Terkait Kepemilikan...

Keputusan Majelis Hakim PN Surabaya Menangkan Gugatan PT Persebaya Indonesia Terkait Kepemilikan Wisma Persebaya

Ket foto : Ribuan Bonek Pendukung Persebaya sedang Demo dan Orasi di depan PN Surabaya

Surabaya, wirafokus.com – Gugatan PT.Persebaya Indonesia terkait kepemilikan Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam Surabaya, dikabulkan oleh Matin Gading Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) SurabayaSelasa (10/3/2020).

Dengan demikian, PT Persebaya Indonesia sah memiliki tanah seluas 20.500 meter persegi yang terletak di Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Sedang gugatan yang tidak dikabulkan adalah terkait ganti rugi dan penguasaan terhadap objek sengketa.

“Dalam eksepsi, menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat (Pemkot Surabaya). Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum,” ucap Martin Ginting saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra PN Surabaya.

Majelis hakim juga menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, sepanjang mengenai lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama dan Wisma Persebaya baru (dalam sengketa) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Terhadap putusan sesuai hukum acara, masih ada hak bagi pihak tergugat untuk menentukan sikap selama 14 hari apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. Dengan demikian rangkaian persidangan ini kami nyatakan telah selesai dan ditutup,” pungkas Martin mengakhiri persidangan.

Terpisah, Raz, selaku staff bagian hukum Pemkot Surabaya mengaku akan melakukan perlawanan atas putusan tersebut. Upaya hukum banding tersebut akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan resmi.

“Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja,” kata Raz pada wartawan usai persidangan.

Sementara Moch Yusron Marzuki, selaku kuasa hukum PT Persebaya Indonesia mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Apa yang dituangkan dalam amar putusan tadi sudah jelas, bahwa pembongkaran bangunan dan pengosongan Wisma Persebaya oleh Pemkot Surabaya merupakan perbuatan melawan hukum. Kami apresiasi putusan ini,” jelasnya.

Ia menambahkan kalau tergugat Pemerintah Kota Surabaya melakukan upaya banding, pihaknya menjawab melalui kontra banding. Sedangkan suasana di luar halaman PN Surabaya di penuhi Ribuan Bonek yang sedang Demo dan Orasi. (Bj/Kj)