― Advertisement ―

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Jakarta, Wirafokus.com - Bank Mandiri kembali berbagi kebersamaan di bulan suci Ramadan dengan masyarakat sekitar. Kali ini, Bank Mandiri bersama anak perusahaan memberikan bingkisan...
BerandaHukum & KriminalPEMUDA PERAMPAS HANDPHONE DIGAGALKAN OLEH MASSA DISEKITAR TKP

PEMUDA PERAMPAS HANDPHONE DIGAGALKAN OLEH MASSA DISEKITAR TKP

Ket. Photo : Tersangka perampasan handphone yang badannya dipenuhi dengan tato.

Surabaya,wirafokus.com-Perampasan handphone mulai marak lagi, seperti yang dialami oleh korban bernama Nurul Marathus Sholiha (20th), wanita beralamatkan di Jl.Danakarya Barat II/35B, Kecamatan Semampir Surabaya, atau Jl. Jepara PPI Barata Blok C/3 Surabaya.

Kejadian perampasan dijalan mulai meresahkan warga pengguna jalan, Senin (2/3/2020), sekira pukul 09.00, saat korban Nurul Maratus Sholiha melewati Jl. Kalimati Wetan, dengan mengendarai sepeda motor sendirian, sambil pegang handphone merk VIVO seharga Rp 1.900.000,-, tiba-tiba handphone milik korban dirampas oleh pelaku yang juga sama-sama menaiki sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L-6361-SQ, seketika itu korban berteriak ,”maling, maling,” dan tersangka berusaha kabur, akhirnya tak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku atau tersangka ditangkap massa. Tak jauh dari penangkapan tersangka perampasan handphone, ada anggota Polsek Pabean Cantikan yang sedang berpatroli melaksanakan pos awal.

Pelaku yang diketahui atas nama Fauzi (23th), laki-laki asal Jl. Tambak Dalam blok A no. 24 Surabaya, langsung dibawa ke mako bersama barang bukti yang diperoleh dari pelaku, berupa 1 (satu) buah hp merk VIVO bersama casting nya, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih list biru Nopol L-6361-SQ.

Ket. Photo : Barang bukti perampasan yang diamankan petugas Polsek Pabean Cantikan dari tangan pelaku.

Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan petugas Polsek Pabean Cantikan, guna pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku atau tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (CURAT).

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri S. S.H.,” benar, anggota kami telah menangkap pelaku Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) yaitu spesialis perampasan handphone dijalanan , sehingga anggota kami cepat tanggap dengan adanya perampasan tersebut, dan kini pelaku atau tersangka kita tahan beserta barang bukti yang sudah diamankan sebagai bahan pengajuan ke Pengadilan nantinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri S, S.H. (Dwi W)