Ket foto : Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie dan tersangka didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Surabaya, wirafokus.com- Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap seorang gay dalam kasus tindal pidana Asusila
Tersangka Mochammad Hasan atau yang biasa dipanggil Mami Hasan (41) yang juga merupakan Ketua Ikatan Gay Tulungagung ( IKAGATA) warga Kel. Semambung RT 002/RW 004 Kec.Tulungagung, Kab. Tulungagung.
Modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan merayu dan membujuk korban yang sedang ngopi di warung kopi milik Ida yang dijaga oleh tersangka dengan imbalan iming – iming imbalan uang antara Rp 150.000 sampai Rp 250.000.
“Penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat dan korban dari tersangka merupakan anak laki – laki di bawah umur yakni berusia 17 sampai 18 tahun,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (20/1/20).
Pitra juga menambahkan korban dari aksi tersangka berjumlah 11 orang dan pelaku ditangkap anggota Unit III Asusila pada hari Rabu, 15 Januari 2020, sekitar pukul 18.00 WIB, yang sedang bersembunyi di rumah Ida di Desa Krajan Gondang, Kecamatan Gondang, KabupatenTulungagung, Jawa Timur.
Foto : barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
CD dan Celana Pendek, CD dan Celana Panjang dan Foto-2 laki Iaki setengah bugil, Akte Pendirian IGATA, 8 Buah Buku panduan sex Gay, VCD acara komunitas Gay dan 1 Buah VCD Porno; 19. 3 Buah Handphone, 20 Kondom beium terpakai, 8 Buah Pelumas, 50 Bekas bungkus kondom, Akte Pendirian lkatan Gay Tulungagung.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat tindak pidana rangkaian kebohongan atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dikenakan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Red/Why)