― Advertisement ―

Datangi Open House Prabowo, LaNyalla: Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Gerindra

Jakarta, Wirafokus.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berserta istri dan anak, mendatangi open house di rumah Menteri Pertahanan...
BerandaEkonomi & BisnisOmbudsman RI Sebut Ada Mala-administrasi Terkait Impor Garam

Ombudsman RI Sebut Ada Mala-administrasi Terkait Impor Garam

Ket foto : Dirut PT Garam Budi Sasongko sebagai pembicara dalam acara Sarasehan Nasional

Sumenep, wirafokus.com Produksi garam nasional sejauh ini belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, terutama jika dikaitkan dengan kualitas untuk garam industri. Di sisi lain, kebijakan impor garam seringkali memicu gejolak pro dan kontra.
Berangkat dari hal tersebut, PT Garam (Persero) menggelar Sarasehan Nasional dengan tema “Antara Kedaulatan Garam atau Impor Garam”.

Acara itu diinisiasi Kesatuan Pekerja Garam (Kespaga) yang merupakan wadah karyawan yang berada di lingkungan PT Garam (Persero), yang diselenggarakan di aula setempat, Selasa (10/12/2019). Dalam serasehan itu Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty dan Direktur Utama PT Garam (Persero) Budi Sasongko hadir sebagai narasumber.

Dalam acara tersebut hadir pula sejumlah stakeholder garam mulai Forpimda, Asosiasi Petani Garam Madura, dan Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG), serta jajaran Direksi dan karyawan PT Garam.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty menyatakan, telah melakukan penelitian dan menghasilkan temuan-temuan mala-administrasi impor garam dan telah melakukan tindakan korektif serta rekomendasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Foto : Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty saat menyampaikan materi dalam acara Sarasehan Nasional

“Rekomendasi impor yang menjadi kewenangan KKP telah diabaikan oleh kementerian lain dalam kebijakan importasi garam sehingga telah terjadi pelanggaran / maladministrasi impor garam,” jelasnya.

Menurutnya, dalam hal ini Ombudsman sangat mendukung upaya-upaya tata kelola / regulasi tata kelola garam dan ke depan PT Garam bisa menjadi pengendali impor garam.

“Sehingga pengklusteran garam yang diatur dalam Peraturan Kemenperin No 88 Tahun 2014 penting untuk meningkatkan kualitas produksi garam dalam negeri agar bisa bersaing dengan garam impor,” tambahnya.

Sementara Dirut PT Garam Budi Sasongko, mengungkapkan, kondisi tahun 2019 ini impor garam menjadi gejolak di dalam negeri yang menimbulkan pro dan kontra.

“Sehingga tujuan dari diskusi terbuka ini yang juga dihadiri oleh asosiasi-asosiasi petani garam diharapkan dapat merumuskan konsep tata kelola garam nasional yang berkeadilan,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga sangat positif di tengah kondisi pegaraman saat ini, karena ditegaskan Budi Sasongko bahwa PT Garam tidak anti kepada impor garam, sebab kebutuhan garam industri masih sangat besar namun pengaturan impor garam perlu dilakukan melalui tata kelola yang baik agar tidak merugikan petambak garam lokal.

Maka diharapkan kegiatan importasi garam tidak dilakukan saat garam lokal menumpuk dan diatur sampai dengan semester I tahun 2020. Pihaknya juga menyatakan solusi pegaraman nasional dilakukan dalam jangka pendek, menengah dan panjang telah diformulasikan oleh PT Garam (Persero) dan telah disampaikan kepada pemerintah untuk mendapatkan perhatian dan tindakan segera.

“Termasuk hasil sarasehan nasional kali ini, juga akan menjadi masukan kepada pemerintah untuk mengatur kebijakan impor garam agar tidak merugikan pegaraman nasional,” terangnya.

Yoyok R Effendi Sekjen Komisi Garam Pamekasan yang juga anggota think tank Forum Petani Garam Madura (FPGM) menggatakan temuan-temuan penyimpangan dan pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan importasi garam oleh Ombudsman hanya bersifat korektif.

Foto : Yoyok R Effendi Sekjen Komisi Garam Pamekasan saat mengikuti acara Sarasehan Nasional

“Sebagai lembaga negara Ombudsman tidak memiliki kewenangan eksekusi untuk menindak adanya pelanggaran dalam importasi garam,” kata Yoyok.

Ia menambahkan mungkin akan lebih tajam jika dalam acara sarasehan tersebut juga hadir Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk membedah dan membuktikan apakah dalam tata niaga garam impor terjadi praktik kartel yang merugikan petani garam.

Sementara Moh Yanto Ketua FPGM menegaskan jika peraturan yang mengatur impor garam bertentangan dengan UU No 7 tahun 2016, maka harus dibatalkan demi hukum. Ditambahkan jika database supply, demand garam juga harus valid dan accountable dan harus satu pintu dalam tata kelolanya.

“Selama ini data garam belum tersinkronisasi dan terintegrasi dengan baik. Termasuk regulasi importasi garam dan tata kelolanya yang tumpang tindih, belum satu pintu dan tanpa pengawasan yang ketat. Ujung-ujungnya petani garam yang dirugikan hingga nasibnya terpuruk seperti saat ini,” tegas Yanto. (red/fks)