― Advertisement ―

Apakabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI: Harus Dipercepat

Surabaya, Wirafokus.com - Telah berlangsung selama 23 tahun lebih, pembangunan Jalan Pantai Selatan (Pansela) di Jawa Timur belum juga rampung. Berdasarkan dokumen RPJPD panjang...
BerandaHukum & KriminalRumah Karaoke Rasa Sayang Diduga Langgar Hak Cipta Lagu

Rumah Karaoke Rasa Sayang Diduga Langgar Hak Cipta Lagu

Ket foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera bersama Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat menunjukan barang bukti

Surabaya, wirafokus.com- Subdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana hak cipta dengan cara sangaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi produser fonogram dengan cara penggandaan, pendistribusian, penyediaan, dan atau pembajakan terhadap salinan fonogram untuk penggunaan secara komersial yang dilakukan oleh room karaoke milik Rasa Sayang outlet Veranzal Broadway Bar-Karaoke-Lounge Jl. Mayjend Sungkono 180 Surabaya

“Kejahatan hak cipta menyangkut banyak hal disitu ada produser, penyanyi dan artis yang dirugikan dalam hal kegiatan – kegiatan ekonomi yang mengakibatkan ketimpangan dan Polda Jatim baru pertama kali mengungkap kasus hak cipta ini.” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera bersama Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan didamping Wadirkrimsus AKBP Arman Asmara saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, (22/1019)

Barung juga menambahkan bahwa, KP3R (Koordinator Pelaksana Penarikan. Penghimpunan, dan Pendistribusian Royalti) sudah mengirimkam somasi sebanyak dua kali tapi tidak diperhatikan oleh mereka.

Kasus tersebut terjadi pada bulan Juli tahun 2018 di salah satu room karaoke milik Rasa Sayang outlet Veranzal Broadway Bar-Karaoke-Lounge Jl. Mayjend Sungkono 180 Surabaya terdapat/menyediakan lagu lagu yang salah satunya berjudul “Aw Aw Aw’ dan ‘Jangan Paksa Aku” yang dinyanyikan oleh Supergirlies dan “Janda Juga Manusia’ yang dinyanyikan oleh Ayunia yang hak terkaitnya milik sdr. Untung Agustamto/PT. Ebony Delapan Belas selaku produser fonogram.

“Dalam kasus tersebut kami tetapkan tersangka yang bernama lK, warga Surabaya dan pihaknya saat ini menangani empat perkara, sementara baru satu yang telah selesai, kasus tersebut merupakan bentuk kepedulian Polda Jatim pada perlindungan Hak cipta,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan

Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamakan barang bukti 3 lembar hasil print foto Iagu berjudul ‘Jangan Paksa Aku’ dan ‘Aw Aw Aw’ yang dinyanyikan oleh Superginies dan ‘Janda Juga Manusia’ yang dinyanyikan oleh Ayunia yang disediakan di Veranza/Broadway Bar-Karaoke-Lounge di Jl. Mayjend Sungkono 180 Surabaya.

Lembar copy legalisir billlnota pembayaran room karaoke dari karaoke Veranza/Broadway BarKaraoke~Lounge di Jl. Mayiend Sungkono 180 Surabaya; Metadata karaoke lagu Indonesia bagian I dan bagian ll produk para produser fonogram yang tetgabung dalam PT. AS Industri Rekaman Indonesia; Metadata karaoke Iagu Mandarin bagian 1. bagian u, dan bagian m produk pada produser fonogram yang tergabung dalam PT. AS lndustri Rekaman Indonesia.

Metada karaoke Iagu barat produk para produser fonogram yang tergabung dalam PT. AS lndustri Rekaman Indonesia; unit CPU Server, TV LCD merk Changhong; unit monitor touchscreen; unit CPU Room/ruangan karaoke; 2 unit Microphone; 2 unit Speaker, unit Sub Wofer: 1set Amplif’ler, 2 lembar nota pembayaran; 26 keping Cakram Optik ‘Maxell MQ’ yang diduga berisi berbagai video/lagu/fonogram dengan berbagai mamm judul; 4 keping Cakram Optik yang diduga berisi berbagai videollagu/fonogram dengan berbagai mawm judu! yang terbungkus dengan hardcover OM. NEW KAMPRET Resepsi Pemikahan, 3 keping Cakram Optik yang diduga berisi berbagai videollagulfonogram dengan berbagai macam judul yang terbungkus dengan hardcover OM. NEW KAMPRET Karaoke Revolution, keping Cakram Optik yang diduga berisi berbagai videollagu/fonogram dengan berbagai macam judul yang terbungkus dengan hardcover OM. NEW KAMPRET Sumpah Pemuda ; 1 keping Cakram Optik ‘CD-R Plus” yang bertuliskan Soft Karaoke; 1 copy legalisir bendel Akta Pendirian Perseroan Terbatas dalam “PT. Rasa Sayang Inti’ Nomor. 39 tanggal 23 April 2013; bendel copy legalisir ben’ta acara Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saharn Perseroan terbatas “PT. Rasa Sayang lnti Nomor. 33 tanggal 18 April 2017.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 117 Ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tal1un 2014 tentang Hak Clpta dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 milyar dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 milyar. (Red/Why)