Insert foto : Kantor Kuwu Desa Bojong Gebang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon
Cirebon, wirafokus.com – Setiap gedung pemerintahan diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih setiap hari hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Uu No.24 tahun 2009.
Kejadian tersebut terjadi di Wilayah Timur Kabupaten Cirebon tepatnya Desa Kudu Keras dan Desa Bojong Gebang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon yang kedapatan tidak memasang Bendera Merah Putih.
“Pemasangan bendera itu hanya hari tertentu saja bukan setiap hari,” kata Kuwu Bojong Gebang Sudana saat di konfirmasi awak media terkait tidak terpasangnya bendera merah putih di kantor desa Bojong Gede sambil pergi mengacuhkan awak media.
Saat reporter wirafokus menemui Suhadi dari Seksi Pemerintahan/Pemberdayaan Masyarakat desa Bojong Gebang mengatakan, maaf kami lupa memasang bendera karena sibuk Pemilu dan kami janji akan memasangnya, Kamis, (25/4/19).
Saat yang sama reporter wirafokus mengunjungi Desa Kudu Keras yang juga tidak memasang bendera merah putih dikantor Kepala Desa dan saat akan mengkonfirmasikan tentang hal tersebut ternyata keadaan kantor desa sudah sepi hanya kedapatan seorang yang sedang tertidur pulas.
Foto : Kantor Kuwu Desa Kudu Keras Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon
Diharapkan kepada Pemerintah Pusat untuk menindak lanjuti hal ini karena sering sekali Kantor kantor Desa di wilayah timur Kabupaten Cirebon yang sering kedapatan tidak memasang Bendera Merah Putih sebagai Lambang Kebesaran Bangsa ini.( Prayoga )