― Advertisement ―

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Jakarta, Wirafokus.com - Bank Mandiri kembali berbagi kebersamaan di bulan suci Ramadan dengan masyarakat sekitar. Kali ini, Bank Mandiri bersama anak perusahaan memberikan bingkisan...
BerandaPeristiwaLurah Mojo dan RW 02 Persulit Buat Surat Akte Kematian warganya

Lurah Mojo dan RW 02 Persulit Buat Surat Akte Kematian warganya

Insert foto: dua dari empat bersaudara anak yatim piatu yang mengurus akte kematian ibunya, berinisial DN dan KV yang dipersulit oleh lurah CH Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya.

Surabaya,Wirafokus.com – Walikota Surabaya menganjurkan di setiap Instansi Pemerintahan, baik Dinas maupun pelayanan publik Kecamatan maupun Kelurahan dianjurkan memberikan pelayanan Prima.

Beberapa hari yang lalu, salah satu ahli waris mengurus Akte kematian orang tuanya di Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya, hampir putus asa pada dasarnya surat yang diajukan terhambat. Dari surat pengantar, hanya ketua RW 02 tidak mau memberikan kejelasan berarti.

Pada dasarnya, RT maupun RW membantu kelancaran tugas – tugas Lurah. Ada apa dibalik semua ini ? dari sumber yang dapat dipercaya.” saya ngurus kematian ibu saya kan sudah kewajiban sebagai warga negara, syarat dan aturan sesuai syarat kepengurusan kematian dari Dispenduk. Kok mengendap dengan berbagai alasan ” jelasnya.

Foto: Kantor Kelurahan Mojo di Jl. Kalidami No.41, Mojo, Gubeng, Kota Surabaya,

Ketika Ketua RW 02 Kelurahan Mojo berinisial YD dikonfirmasi melalaui sesuler 081xxxxx, hanya bisa memberi keterangan menunggu konfirmasi dari IGB. Ada apa Kok arahnya lain ? hingga sampai saat ini belum ada kejelasan dari ketua RW 02.

Seharusnya Lurah Mojo berinisial CH harus memberi kebijakan bagi warganya, bukan mengambil keputusan dari RW 02. Lurah harus mengambil tindakan tegas dan jangan mau di interfensi oleh seorang RW 02, disini jelas ada SOP yang harus dijalankan sebagai RT maupun RW.

Pada dasarnya aturan mengurus Akte kematian sesuai prosedur, sebagai warga Negara memiliki hak yang sama dimata hukum maupun pelayanan. Apalagi ini warga Surabaya, mengharapkan keadilan yang sama dan ingin mendapatkan pelayanan prima sesuai anjuran Walikota Surabaya. ( Tim )