― Advertisement ―

Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala

Jakarta, Wirafokus.com - Kekalahan Timnas Indonesia U-23 dari Uzbekistan U-23 pada ajang semifinal Piala Asia U-23 memantik perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud...
BerandaHukum & KriminalSubdit Jatanras Polda Jatim Tangkap DPO Pembobol Konter HP

Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap DPO Pembobol Konter HP

Insert foto : Tersangka Zainul alias pitik saat ditangkap Subdit III Jatanras Polda Jatim.

Malang, wirafokus.com –  Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pwmbobol konter ponsel di kawasan Malang.

Zainul alias pitik tersangka merupakan penjahat kambuhan yang sempat beberapa hari kabur usai beraksi

Pelaku merupakan satu dari empat komplotan pencuri ini selalu membagi hasil kejahatannya hingga belasan juta rupiah.

Setelah menangkap tiga anggota komplotan pencuri di sebuah konter ponsel di kawasan Malang, Subdit III Jataras Ditreskrimum Polda Jatim, akhirnya berhasil membekuk satu tersangka lain yang sempat kabur hingga beberapa pekan.

Tiga tersangka komplotan yang ditangkap sebelumnya. Di antaranya, Zaini Unggas, Wawan Idiot, dan Andre Tambet.

Ketiga pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa ponsel hasil curian dan alat-alat yang digunakan saat beraksi, seperti linggis.

Selanjutnya, polisi pun memburu tersangka Zainul alias Pitik alias Ayam yang sempat kabur.

Tersangka Zainul yang merupakan penjahat kambutan yang telah lima kali masuk bui dalam kasus pencurian, penadah, dan judi.

“Saat ditangkap di Malang, polisi pun menyita barang bukti berupa buku tabungan, ponsel, dan alat-alat yang merupakan sarana untuk melakukan kejahatan. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku kerap beraksi bersama tiga rekannya yang telah ditangkap sebelumnya,” ungkap AKBP Leonard Sinambela, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam aksi terakhir, komplotan ini berhasil membobol konteer hape dengan cara merusak rolling door dengan linggis. Selanjutnya, mereka mengambil seluruh isi konter hape, baik bekas dan baru, serta seluruh aksesorisnya.

Selanjutnya, seluruh hasil curian itu dijual dengan nilai total hingga puluhan juta rupiah.

Seluruh hasil penjualan barang curian itu, dibagi rata dan masing-masing mendapat hasil senilai belasan juta rupiah.

Menyusul tiga rekan lainnya, tersangka Zainul dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Kij/Red)